PROSEDUR PENANGANAN DISIPLIN
Prosedur Penanganan Disiplin Yang Sesuai Dengan Norma, Standard, Prosedur Dan Kriteria Yang Mengacu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara Serta Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Yaitu :
1. Pemanggilan
ASN yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Dipanggil Secara Tertulis Untuk Diperiksa Oleh Atasan Langsung Atau Tim Pemeriksa
2. Pemeriksaan
Pemeriksaan Dilakukan Untuk Mengetahui Kebenaran Pelanggaran Disiplin Untuk Mengetahui Faktor Yang Mendorong Atau Menyebabkan Pelanggaran Disiplin
3. Penjatuhan
Hukuman Disiplin Bersifat Pembinaan Yang Dilakukan Untuk Memperbaiki Dan Mendidik ASN Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin, Agar Yang Bersangkutan Tidak Mengulangi Serta Memperbaiki Diri Dia Masa Yang Akan Datang
4. Penyampaian Keputusan
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Dilakukan Oleh Pejabat Yang Berwenang Menghukum Atau Pejabat Lain Yang Ditunjuk Dengan Memanggil Secara Tertulis ASN Yang Dijatuhi Hukuman disiplin Untuk Hadir Menerima Keputusan Hukuman Disiplin
REGULASI
Daftar Regulasi / Peraturan Tentang Disiplin Aparatur Negeri Sipil
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021
Tentang Upaya Administratif Dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
-
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023
Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara
-
Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 800/BKD/02/XI/2755/2023
Tentang Pengawasan Penegakan Disiplin Dan Penghentian Pembayaran Gaji Pegawai ASN Yang Tidak Masuk Kerja Secara Terus-Menerus Selama 10 (Sepuluh) Hari Kerja
-
Surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1.10.5/BKD/V/1085/2024 Tanggal 17 Mei 2024
Tentang Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Menggunakan Aplikasi SIPPEDAS
Kontak
Bidang Penilaian Kinerja Dan Penghargaan Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo
Alamat
Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Gorontalo,
Desa Ayula Kelurahan Tapa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo
kinerja.bkd.gorontaloprov@gmail.com
Jam Kerja
Senin - Jum'at
7.30 - 04.00
Telpon
081244449798
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Dan Penghargaan
082195148188
Ketua Tim Wilayah I
085240178264
Ketua Tim Wilayah II
085240012627
Ketua Tim Wilayah III