SIPPEDAS

Sistem Informasi Pengawasan Dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2025

Organisasi Sub Organisasi Aparatur Sipil Negara

PROSEDUR PENANGANAN DISIPLIN

Prosedur Penanganan Disiplin Yang Sesuai Dengan Norma, Standard, Prosedur Dan Kriteria Yang Mengacu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara Serta Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Yaitu :

1. Pemanggilan

ASN yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Dipanggil Secara Tertulis Untuk Diperiksa Oleh Atasan Langsung Atau Tim Pemeriksa

2. Pemeriksaan

Pemeriksaan Dilakukan Untuk Mengetahui Kebenaran Pelanggaran Disiplin Untuk Mengetahui Faktor Yang Mendorong Atau Menyebabkan Pelanggaran Disiplin

3. Penjatuhan

Hukuman Disiplin Bersifat Pembinaan Yang Dilakukan Untuk Memperbaiki Dan Mendidik ASN Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin, Agar Yang Bersangkutan Tidak Mengulangi Serta Memperbaiki Diri Dia Masa Yang Akan Datang

4. Penyampaian Keputusan

Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Dilakukan Oleh Pejabat Yang Berwenang Menghukum Atau Pejabat Lain Yang Ditunjuk Dengan Memanggil Secara Tertulis ASN Yang Dijatuhi Hukuman disiplin Untuk Hadir Menerima Keputusan Hukuman Disiplin

REGULASI

Daftar Regulasi / Peraturan Tentang Disiplin Aparatur Negeri Sipil

Kontak

Bidang Penilaian Kinerja Dan Penghargaan Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo

Alamat

Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Gorontalo,
Desa Ayula Kelurahan Tapa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo

Email

kinerja.bkd.gorontaloprov@gmail.com

Jam Kerja

Senin - Jum'at
7.30 - 04.00

Telpon

081244449798
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Dan Penghargaan

082195148188
Ketua Tim Wilayah I

085240178264
Ketua Tim Wilayah II

085240012627
Ketua Tim Wilayah III